Berita dari Dinas Komunikasi dan Informatika

Berita Resmi 14 April 2026 / 0 pembaca / 2 menit baca

Kolaborasi Diskominfo dan BPJS Kesehatan: Edukasi Penjaminan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit

BPJS Kesehatan Kabupaten Bojonegoro terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya ini dilakukan melalui siaran radio SAPA! (Selamat Pagi Bojone...

Publikasi Resmi

0 pembaca 2 menit baca
Kolaborasi Diskominfo dan BPJS Kesehatan: Edukasi Penjaminan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit
Kolaborasi Diskominfo dan BPJS Kesehatan: Edukasi Penjaminan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit

BPJS Kesehatan Kabupaten Bojonegoro terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya ini dilakukan melalui siaran radio SAPA! (Selamat Pagi Bojone...

BPJS Kesehatan Kabupaten Bojonegoro terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemanfaatan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Upaya ini dilakukan melalui siaran radio SAPA! (Selamat Pagi Bojonegoro) di Radio Malowopati FM, Selasa (14/04/2026), dengan mengangkat tema penjaminan pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Kesehatan menghadirkan narasumber Niken Mastiko Rahayu dan Endah Puspita Wardani selaku Verifikator Klaim. Keduanya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai alur pelayanan kesehatan serta ketentuan penjaminan layanan bagi peserta JKN.

Niken Mastiko Rahayu menyampaikan bahwa cakupan kepesertaan JKN saat ini telah mencapai sekitar 99 persen penduduk. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan akses layanan kesehatan yang merata dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.

Ia menjelaskan, peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan pelayanan lanjutan di rumah sakit wajib melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk memperoleh rujukan. Namun, dalam kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung mengakses layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) tanpa surat rujukan.

Lebih lanjut, Niken menegaskan bahwa penjaminan pelayanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan didasarkan pada indikasi medis, bukan atas permintaan pribadi. Oleh karena itu, tidak semua jenis layanan dijamin, seperti tindakan estetika atau kecantikan serta program kehamilan tertentu.

Sementara itu, Endah Puspita Wardani mengingatkan bahwa peserta BPJS Kesehatan memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan, sekaligus kewajiban untuk membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10, khususnya bagi peserta mandiri.

Melalui sosialisasi ini, BPJS Kesehatan Bojonegoro berharap masyarakat semakin memahami alur pelayanan, hak, dan kewajiban sebagai peserta JKN, sehingga dapat memanfaatkan layanan kesehatan secara optimal dan tepat sasaran. [dh/nn/ans]